BATAM – Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono (RHT) mengapresiasi langkah Pemprov Kepri untuk menginventarisir kerjasama dengan daerah lainnya bahkan luar negeri.
Hal ini diungkapkannya dalam rapat koordinasi antar Pemprov Kepri dan Tim Kerjasama Daerah Kabupaten dan Kota se Kepri Senin, (20/03/2023).
“Saya mengapresiasi sekali kegiatan ini, ini menurut saya penting sekali karena kalau daerah mau maju kerjasama atau kolaborasi antar daerah bahkan luar negeri perlu dilakukan, tapi yang terpenting adalah bagaimana dalam kerjasama yang digagas nanti membawa PAD bagi Kepri itu yang penting,” kata Politisi PKS Raden Hari Tjahyono (RHT) kepada wartawan.
Selain itu, mewakili Pimpinan DPRD Kepri, Politikus Senior PKS ini memberikan beberapa arahan pada rapat koordinasi tersebut.
Pertama; Kelembagaan Kerja Sama Daerah merupakan unsur penting dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah, oleh karenanya
diharapkan Pemerintah Daerah memperkuat Kelembagaan Kerja Sama
Daerah berupa Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) guna
menghasilkan Kerja Sama Daerah yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah. TKKSD merupakan sentral dalam pelaksanaan Kerjasama daerah, seluruh koordinasi dilaksanakan didalam kelembagaan ini. Baik koordinasi teknis dilevel pelaksanaan, kebijakan dilevel pimpinan dan verifikasi serta
perizinan dengan kementerian.
Kedua; Pemetaan terhadap kerja sama Daerah melalui invetarisasi
dan Analisa oleh TKKSD merupakan Langkah awal dalam menghasilkan kerja sama yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar kerja sama yang akan dilakukan memang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah itu sendiri. Proses memasukan
urusan yang akandikerjasamakan tersebut juga harus telah melalui
proses kajian yang memang menghasilkan manfaat bagi Pemerintah
Daerah.
Ketiga; Pemerintah Daerah diminta proaktif dalam berkoordinasi dengan DPRD Prov/Kab/Kota terkait pelaksanaan Kerja Sama Daerah, sebagaimana di ataur Dalam Pasal 11 Permendagri 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga disebutkan bahwa dalam hal rencana Kerja sama daerah membebani masyarakat dan daerah dan / atau pendanaan kerja sama daerah belum
dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan maka penyelenggaraan kerja sama tersebut memerlukan
persetujuan DPRD.
Demikian juga dalam pelaksanaan Kerja Sama luar negeri, dalam Pasal 9 Permendagri 25
Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Luar Negeri disebutkan bahwa rencana Kerja Sama Daerah yang disusun harus
mendapatkan persetujuan dari DPRD meliputi Subjek Kerja Sama, Latar Belakang, Maksud, Tujuan, Sasaran, Objek Kerja Sama, Ruang Lingkup Kerja Sama, Sumber Pembiayaan dan Jangka Waktu Pelaksanaannya.
Dan yang terakhir Mekanisme pelaksanaan Kerja Sama Daerah harus mengikuti peraturan perundang undangan sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Intinya kita ingin kerjasama kita membawa benefit bagi Kepri bukan sebaliknya, tentu kita percayakan ke tim untuk merancang dan mendesainnya,” tutup Raden Hari Tjahyono (RHT).