Anambas, PuanKepri.com – Seorang pria berinisial TM (28) ditangkap Sat Reskrim Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terjadi di salah satu cafe Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten kepulauan Anambas pada 16 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung mengatakan, TM sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian dalam operasi narkotika dan obat-obatan terlarang.
“TM kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB di room Karaoke Cafe Ungu, yang kami lakukan penggeledahan di sebuah tas kecil miliknya terdapat Narkoba jenis Sabu dalam plastik kecil,” ungkap Ramses Marpaung kepada sejumlah awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (21/10/2021).
“Ini pasti ada pemain yang lebih dominan, akan kami kejar terus dan sapu bersih,” sambungnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu klip plastik kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,97 gram, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 buah kue vape, 4 buah katembat, 1 unit charger, satu unit power bank, satu unit headset dan 1 unit Headphone serta satu buah tas kecil.
“Sejumlah barang bukti telah kami amankan, bahkan tersangka juga telah kami lakukan pemeriksaan tes urine, dan hasilnya positif mengandung Amfetamin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TM dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, Ramses Marpaung mengajak masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bersama-sama memberantas kejahatan Narkotika baik pemakai maupun pengedar di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
“Mari kita sama-sama untuk memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” pungkasnya.