Tercatat Ada 60 Kasus di KPPAD Anambas Sepanjang Tahun 2019 Hingga 2020

Anambas, PuanKepri.com – Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arman Andrias mengungkapkan ada sebanyak 60 kasus permasalahan pada anak di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Senin (31/05)

Arman menyebutkan, permasalahan pada anak terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021 di wilayah ini.

“Dari sejumlah kasus itu, lebih banyak kasus pencabulan terhadap anak dengan total 23 kasus yang ditangani oleh pihaknya,” ujarnya.

“Rincianya, di tahun 2019 sebanyak 7 kasus, tahun 2020 sebanyak 13 kasus dan tahun 2021 sebanyak 3 kasus,” paparnya.

Selain itu Arman mengungkapkan data kenakalan anak sejak tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 17 kasus, eksploitasi anak 5 kasus dan hak asuh anak tercatat 5 kasus.

Sedangkan penelantaran anak 2 kasus, persetubuhan anak 4 kasus, kemudian kekerasan pada anak 4 kasus.

Menanggapi jumlah kasus kekerasan anak maupun pencabulan anak dibawah umur tersebut dirinya berharap agar setiap elemen masyarakat bekerjasama untuk melakukan pengawasan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada pemerintah daerah ini dapat memberikan dukungan penganggaran dengan maksimal sesuai kebutuhan lembaga KPPAD.

Menurut Arman, untuk pemulihan anak perlu tempat Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), sebab RPSA merupakan tempat perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, advokasi, reunifikasi dan reintegrasi yang sangat penting diperhatikan.

“Seharusnya RPSA sudah harus ada untuk wilayah Kepulauan Anambas, Namun hingga saat ini layanan tersebut belum juga ada,” pungkasnya.

Baik bagi anak yang mengalami tindak kekerasan dan perlakuan salah atau yang memerlukan perlindungan khusus, sehingga kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan partisipasi anak dapat terjamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *