Tanjungpinang, PuanKepri.com – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkotika di depan ruko Jl. Wr. Supratman Kota Tanjungpinang. Kamis (02/09/2021)
Bermula pada hari Selasa, (31/08/2021) sekira pukul 13.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu disekitaran Jalan WR. Supratman.
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.00 Wib ditemukan seorang laki – laki yg dicurigai sedang berada di depan Ruko di jalan WR. Supratman.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat ditemui petugas pelaku mengaku bersama (JH), dan bersama saksi warga setempat yang ada di lokasi telah dilakukan penggeledahan terhadap (JH).
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna abu – abu di saku Jaket sebelah kanan yang dikenakan saat itu yang berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang diakui adalah miliknya. Total berat bersih 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,53 gram”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
“Anggota Satresnarkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Megapro warna Hitam milik (JH)”, tambahnya
Selanjutnya (JH) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658
Sumber : Humas Polres Tanjungpinang