Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemerintah Kota Tanjungpinang Menutup Sementara Taman Batu 10

Tanjungpinang, PuanKepri.com – Wali Kota Tanjungpinang Rahma penutupan aktivitas kegiatan masyarakat sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran nomor 443.3/813/5.2.01/2021 tertanggal 21 Mei 2021. Surat Edaran tentang larangan berkumpul bagi masyarakat Kota Tanjungpinang ini ditujukan kepada Kepala OPD, seluruh camat dan seluruh lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang berisikan imbauan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang dan masyarakat. Selain pemilik usaha restoran, pujasera, kedai kopi, warung internet, diharuskan tutup pukul 22.00 WIB dan tidak melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum.

Sejak dikeluarkan edaran ini sampai 21 Juni 2021, agar dapat menghentikan atau meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau orang banyak. Seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Tim Satgas Covid-19 Tanjungpinang telah memasang sejumlah baliho dan spanduk di tempat umum, tentang penutupan kawasan yang berpotensi terjadinya pengumpulan masa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *