Anambas, PuanKepri.com – Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA. Sabtu (05/06)
Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan dengan tatap muka dan Zoom Meeting, mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Anambas.
Ketua DPRD KKA, Hasnidar menjelaskan bahwa, RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJN) 2021-2026 tingkat RT/RW telah disusun sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
“RPJMD dan RPJMN wajib dilaksanakan, mengingat amanat Kemendagri Nomor 86 Tahun 2017. Maka dari itu, kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah beserta jajarannya untuk sudah mengikuti pembahasan rancangan awal RPJMD hingga tuntas,” ujarnya.
Hasnidar juga mengatakan RPJMD KKA 2021-2026 harus memperhatikan kaidah dari Permendagri Nomor 87 Tahun 2017, yang mana masih ada cakupan mutu, sistematika, dan capaian program.
“Kami berharap seluruh Perangkat Daerah yang ada di Pemerintah Daerah KKA dapat bersinergi terus dalam penyusunan RPJMD dan RPJMN agar setiap permasalahan bisa teratasi secara tepat,” harapnya.
Dalam Paripurna kali ini, Hasnidar didampingi Wakil Ketua II Ferdiansyah, Bupati KKA, Abdul Harris, dan Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra. (FR).
Sumber Informasi https://gerbangkepri.com/2021/06/07/bupati-bersama-dprd-kka-lakukan-penandatanganan-rpjmd-tahun-2021-2026/