Kilas Balik Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas

PuanKepri.com, Tanjungpinang – Tepat pada 24 Juni 2008 DPR RI dan Pemerintah telah sepakat dan setuju mengesahkan Undang-Undang pembentukan kabupaten kepulauan anambas bersama 12 kabupaten/kota lainnya.

Saat ini, Kabupaten Anambas telah berusia 13 tahun. BP2KKA (Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas Syahzinan, SE mengatakan, ibarat para remaja menuju dewasa masa kini terjadi perubahan pada fisik, kemudian hal yang bisa terjadi adalah pemikiran anak bahwa ia sudah menjadi dewasa seutuhnya.

Secara konstektual dan konseptual ada relevansinya antara pembentukan provinsi Kepulauan Riau dan pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas. Suatu rangkaian peristiwa sejarah, karena menangkap sebuah aspirasi rakyat yang berkembang dalam musyawarah Kepulauan Riau pada hari sabtu, 15 mei 1999 di Tanjungpinang, deklarasi rakyat Kepulauan Riau, salah satunya pemekaran daerah Otonom Kepulauan Riau yaitu Pemekaran Kabupaten Pulau Tujuh.

Berkembang dari berbagai tokoh-tokoh dan elemen masyarakat Anambas sepakat membentuk sebuah wadah perjuangan untuk mempercepat terbentuknya kabupaten kepulauan anambas, yang kemudian dinamakan Panitia Pemekaran Anambas (PANTAS). 

Namun, setelah terbentuk wadah tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Akhirnya, terbentuklah sebuah Badan baru yang lebih mewakili dan memayungi yaitu Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anmabas(BP2KKA).

BP2KKA inilah satu satunya yang memperjuangkan sampai terbentuknya kabupaten Kepulauan Anambas, seperti yang kita rasakan dan nikmati hingga saat ini.

Hingga rapat paripurna DPR RI digelar di Senayan tepatnya di gedung Nusantara II pada tanggal 24 juni 2008 disahkan rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang No.33 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Disitulah sejarah terjadi, puncak perjuangan terbentuknya sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kabupaten termuda.

13 tahun berlalu, saat ini upaya pembangunan dipengaruhi berbagai faktor dan kepentingan disekitarnya. Masyarakat Anambas bersama sama menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan yang ada.

Yang harus menjadi prioritas dan perhatian serius untuk pemerintahan saat ini adalah permasalahan Transportasi, Komunikasi dan Infrastruktur(TKI) kemiskinan, kesejahteraan, pengangguran, kesempatan kerja, ketertinggalan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan, pemihakan, persedian air bersih listrik dan sebagainya.

Sebagai orang yang diberikan amanah dan kepercayaan oleh rakyat untuk memimpin kabupaten kepulauan anambas harus benar benar konsisten,konsekuen dan komitment untuk meneruskan cita cita perjuangan terbentuknya Kabupaten Anambas. BP2KKA harus berani mengambil sebuah sikap keras,tegas dan mungkin tidak populis dalam memperjuangkan aspirasi-aspirasi di masyarakat. 

Namun ditengah perjalanan, sebuah sistim tidak berjalan sebagaimana semestinya. Kebingungan, kekecewaan, kemarahan, dan keprihatinan, hingga berubah sikap apatisme,skeptisme dan sentimenisme dalam membangun sebuah rumah besar bernama “Anambas “.

Semua pihak merasa punya andil dan paling berjasa di dalam perjuangan dulunya, sebagai seorang ” Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang” kita merasa terpanggil dan merasa memiliki untuk mengkritisi dan mengkoreksi jalannya roda pemerintahan yang sedang berjalan ini.

Yang terpenting tugas kita adalah Menyampaikan,Mengawasi,Mengoreksi dan mengkritisi setiap keputusan dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas terutama rakyat kecil.

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas perlu mempertanyakan kinerja dan prestasi yang sudah di capai selama 13 tahun ini. Apa reputasi, kredibilitas dan keberhasilan seorang pemimpin yang di amanahkan oleh rakyat selama 5 tahun ini. Juga kita perlu mempertanyakan kinerja dan prestasi dari anggota Legislatif Kabupaten Kepulauan Anambas selama 13 tahun ini.

Jangan sampai terkesan selama ini,mereka menghabiskan dan menghambur hamburkan uang APBD, yang hanya kerjanya kunjungan kerja, study banding, yang jelas dan suka plesir- plesiran dengan tujuan dan manfaat yang tidak jelas pula.

Sebenarnya banyak beberapa pertanyaan kita kepada Eksekutif dan Legislatif selama 13 tahun ini.Sudah saatnya,sekarang ini sebuah badan perjuangan yaitu Badan Penyelaras Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) harus tampil di garda terdepan dan tetap menjaga mengawasi, mengkritisi serta mengkoreksi kinerja dan prilaku para Eksekutif dan Legislatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *