Anambas, PuanKepri.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas melantik Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) pengurus daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masa bakti 2021-2027 di Aula Kantor Bupati Pasir Peti, Kamis (9/9/2021).
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Harris menuturkan salah satu tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mengawasi kinerja dari Perangkat Desa, sehingga melalui wadah PABPDSI ini, tugas dan fungsi BPD bisa semakin baik.
“Ini merupakan salah satu hal yang sangat positif, karena kita juga tahu bahwa salah satu tugas BPD yaitu mengawasi Perangkat Desa dalam menggunakan serta mengelola anggaran desa,” tuturnya.
Dikatakan Abdul Haris, apabila nanti terjadi benturan terhadap aturan atau hukum, maka BPD bisa memberi solusi, karena disana ada bagian-bagian lagi, ada yang menangani hukum, menangani masyarakat, dan lainnya.
Dikesempatan yang sama, Dirinya juga menyampaikan kepada Pengurus Pusat PABPDSI untuk membantu membekali BPD seluruh Indonesia.
“Disamping Dana Desa, kita saat ini membantu Pemerintah Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD), itulah yang nantinya untuk menggaji, tunjangan, serta perjalanan dinas mereka,” ucapnya.
Selanjutnya, Harris mengatakan, apabila ingin membangun desa yang bagus, BPD harus dikuatkan, baik secara sosial dan finansial, karena menurutnya, BPD merupakan salah satu elemen penting dalam membangun desa.
Terakhir, Dirinya berharap dengan dilantiknya PABPDSI Pengurus Daerah Anambas, bisa memberi solusi-solusi apabila terjadi permasalahan di Desa, sehingga masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.