Berita  

Pengadilan Agama Tanjungpinang Abaikan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan

Tanjungpinang, PuanKepri.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang abaikan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, calon hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan calon hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Hal itu kalau tidak dijalankan oleh PA Tanjungpinang akan menjadi preseden buruk bagi implementasi UU pernikahan di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Dr. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si meminta semua instansi pemerintah di tingkat daerah diseluruh Indonesia untuk mematuhi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan di pasal 7 ayat 1 tentang batas usia diizinkan untuk melangsung perkawinan. Jum’at 14 Januari 2022 sekitar jam 2 siang PuanKepri.com menghubungi melalui WhatsApp Via Handphone selulernya.

“Apabila UU pernikahan tersebut dilanggar di suatu wilayah tertentu maka konsekunsinya akan diikuti oleh wilayah lainnya.”

Tugas instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah seharusnya melakukan sosialisasi terhadap undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan calon hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun bukan melakukan pelanggaran.

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Dr. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si dan pengurus FPPI seluruh Indonesia menggugah pihak-pihak terkait untuk konsen terhadap kasus-kasus para laki-laki yang menikahi anak perempuan dibawah umur.

Salah satu filosofi UU Pernikahan, adalah untuk melindungi perempuan, di pasal usia, supaya tidak ada pernikahan dini yang mempunyai akibat sangat besar terhadap perempuan, baik dari aspek psikologis dan aspek lainnya.

Kasus ketua DPRD Kabupaten Bintan menikah dengan anak dibawah umur mempunyai aspek hukum, tegas DR Marlinda.

Pengadilan agama (PA) Tanjungpinang tidak bisa memberikan klarifikasi kepada publik kalau hanya sekedar saling suka atau saling mencintai, PA Tanjungpinang harus berani mengungkapkan fakta sebenarnya, agar tidak menjadi konsumsi multi tafsir publik terkait, pejabat publik menikahi anak di bawah umur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *