ANAMBAS, PUANKEPRI.COM – Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027 resmi disampaikan. Bupati Aneng didampingi Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Anambas, Tarempa, Siantan, Rabu (21/10/2027).
Dalam nota keuangan tersebut, Bupati Aneng memaparkan total pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2027 sebesar Rp743.179.354.227,96.
Rinciannya, PAD dianggarkan Rp35.160.510.591,96 yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD sah. Sementara pendapatan transfer dianggarkan Rp707.915.974.973 yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Untuk pembiayaan daerah, penerimaan dianggarkan Rp500 juta dari pengembalian pinjaman daerah.
Bupati menegaskan, APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk mengarahkan sumber daya terbatas pada prioritas pembangunan, pemenuhan belanja wajib, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk mengarahkan sumber daya yang terbatas pada prioritas pembangunan,” ujar Aneng.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2027 mengacu pada RKPD 2027 sebagai instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan tetap memperhatikan kemampuan riil keuangan daerah.
Kondisi fiskal Anambas, kata Bupati, masih sangat bergantung pada transfer pusat. Dari total pendapatan Rp743 miliar, transfer mencapai Rp707,9 miliar atau sekitar 95 persen. Kondisi ini menuntut pengelolaan yang hati-hati sekaligus upaya penguatan PAD melalui intensifikasi pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah secara terukur dan bertanggung jawab.
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, Pemkab Anambas berupaya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Setiap program diarahkan pada pelayanan dasar, kewajiban pemerintah daerah, dan program yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Secara intelektual, postur APBD Anambas 2027 menggambarkan realitas daerah kepulauan terluar. Ketika PAD hanya Rp35 miliar dari total Rp743 miliar, kemandirian fiskal masih menjadi tantangan. Kehati-hatian yang dimaksud Bupati bukan berarti memangkas belanja, melainkan memastikan belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bansos, modal, tidak terduga, dan transfer dialokasikan secara adil, terukur, dan berkelanjutan agar pelayanan publik tetap berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati juga berharap semangat kebersamaan antara TAPD dan DPRD dapat menyelesaikan pembahasan APBD 2027 sesuai jadwal, sehingga APBD yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada rakyat, berorientasi hasil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Anambas.














