Projo Karimun Bongkar Mafia Impor Granit & Limbah via FTZ: Rugikan Negara, Ancam Lingkungan

Karimun, Puankepri.Com – Sebuah dugaan skandal perdagangan ilegal mengguncang Kabupaten Karimun. Dokumen invoice yang bocor ke publik menunjukkan pengiriman granite stone dan premix stone dari sebuah perusahaan pemasok di Singapura ke salah satu galangan kapal di Karimun. Barang itu sama sekali tidak berkaitan dengan jenis usaha penerima. Galangan kapal tidak memerlukan batu granit atau premix stone dalam proses produksinya. Ironisnya, Karimun justru dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu granit terbesar di Indonesia. Dengan tambang aktif yang memasok ekspor ke berbagai negara, sulit dinalar bila sebuah perusahaan di sini mengimpor granit dari luar negeri.

Bocoran dokumen yang diperoleh redaksi memperlihatkan nilai transaksi fantastis, mencapai ratusan juta rupiah, dengan pembayaran melintasi perbankan internasional. Pengiriman memanfaatkan fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone, yang membebaskan barang dari bea masuk dan pajak impor. Skema ini memberi celah besar bagi pelaku untuk menghemat biaya sekaligus menghindari kewajiban pajak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang yang masuk lewat FTZ tidak sepenuhnya digunakan di dalam kawasan, melainkan dialihkan keluar tanpa prosedur resmi. Seorang sumber di pelabuhan mengatakan, begitu barang memasuki FTZ, statusnya langsung bebas bea masuk. Jika ada yang mengatur agar barang keluar tanpa membayar pajak, negara jelas dirugikan. “Tidak mungkin itu terjadi tanpa restu orang dalam,” ujarnya.

Praktik ini diduga melibatkan jaringan rapi yang terdiri dari eksportir di Singapura, importir fiktif di Karimun, oknum pelabuhan, dan bahkan oknum di instansi pengelola kawasan FTZ. Indikasi keterlibatan pengelola kawasan terlihat dari mulusnya proses lolosnya dokumen impor meski jenis barang tidak sesuai izin usaha penerima. Seorang mantan pejabat pelabuhan mengatakan, bila barang semacam ini masuk ke galangan kapal tanpa dipertanyakan, ada dua kemungkinan: kelalaian atau keterlibatan. “Kalau ikut bermain, ini sudah level kejahatan terorganisir lintas negara,” katanya.

Dugaan kecurangan ini tak hanya menyangkut pajak. Premix stone yang diimpor disebut berpotensi mengandung limbah konstruksi yang tergolong B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Jika benar, dampaknya bukan sekadar kerugian negara, tapi juga ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, menyebut praktik ini bukan perkara sepele. Ia menduga ada penyelundupan berkedok impor legal dengan memanfaatkan celah FTZ. “Negara bisa dirugikan miliaran rupiah, lingkungan terancam, dan ini hanya mungkin terjadi jika ada jaringan oknum yang bermain, termasuk di level pengelola kawasan. Lebih ironis lagi, Karimun ini penghasil batu granit untuk ekspor. Jadi buat apa galangan kapal impor granit dari luar negeri? Ini mafia, dan kami akan buka semuanya,” ujarnya.

Sejumlah aktivis perdagangan perbatasan mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen impor di FTZ Karimun dalam dua tahun terakhir. Mereka ingin memastikan tidak ada barang-barang ilegal lain yang lolos lewat modus serupa. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal penyalahgunaan fasilitas FTZ terbesar di wilayah perbatasan Indonesia, sekaligus menelanjangi rapuhnya pengawasan di gerbang perdagangan internasional negeri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *