Upaya Pemakzulan Walikota, Para Wakil Rakyat di DPRD Tanjungpinang ke Jakarta Mendatangi Kemendagri dan Mahkamah Agung

Tanjungpinang, PuanKepri.com – Ketua dan beberapa anggota DPRD kota Tanjungpinang yang dulu ikut menjadi anggota Panitia Hak Angket dijadwalkan akan berangkat besok, Selasa (25/01/2022), untuk menyampaikan hasil temuan dan keputusan Panitia Hak Angket ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta.

Selain ke Kemendagri para wakil rakyat kota Tanjungpinang ini juga akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk berkonsultasi dan menjelaskan hasil temuan Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang serta meminta petunjuk hukum tentang upaya pemakzulan Walikota Tanjungpinang.

Ashadi Selayar, anggota DPRD kota Tanjungpinang dari fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) yang juga mantan anggota Panitia Hak Angket saat dihubungi melalui seluler menjelaskan bahwa keberangkatan mereka untuk menyampaikan hasil temuan dan keputusan Panitia Hak Angket. Selanjutnya akan ke Mahkamah Agung RI untuk melakukan konsultasi, Senin, (24/01/2022).

“Ya, kami sudah jadwalkan besok Selasa akan ke Jakarta. Kami ke Kemendagri dulu untuk menyampaikan hasil dan keputusan dari Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang. Selanjutnya kami akan ke Mahkamah Agung RI untuk berkonsultasi tentang upaya dan langkah hukum untuk melakukan pemakzulan Walikota Tanjungpinang setelah kami nanti mengadakan hak penyampaian pendapat di DPRD Tanjungpinang”, terang Ashadi.

Ashadi Selayar belum bisa memastikan siapa-siapa saja dan berapa orang yang akan berangkat ke Jakarta. Masih menunggu konfirmasi dan keputusan pimpinan.

“Yang berangkat berapa orang dan siapa-siapa saja nanti saya infokan. Masih menunggu konfirmasi dan keputusan pimpinan sore ini”, sebut Ashadi lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hingga berakhirnya masa kerja, Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang telah memanggil 18 orang untuk dimintai keterangan, namun yang hadir hanya sebanyak 12 orang saja, sisanya tidak hadir.

12 orang yang memenuhi panggilan diantaranya ada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Daerah, Kepala Bappelitbang, Direktur Utama RSUD Tanjungpinang, mantan Kabag Hukum dan Kabag Hukum yang lagi menjabat sekarang, Kabag Protokol, Kabag Ortal, Kasubag Ortal, Kasubag Keuangan dan Bendahara Kota Tanjungpinang.

Sementara yang tidak hadir antara lain walikota, wakil walikota, dan Kabag Umum.

Ditemukan bukti bahwa Walikota Tanjungpinang, Rahma, diduga mengintervensi bawahannya untuk menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang ia terima.

Pada tahun 2020, Rahma menganggarkan tunjangan untuk dirinya sendiri sebesar Rp102 juta perbulan. Sedangkan pada tahun 2021, Rahma menganggarkan tunjangan untuk dirinya senilai Rp98 juta lebih perbulan.

Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa Panitia Hak Angket mengakui mendapatkan intervensi untuk menetapkan besaran angka yang Rahma terima.

Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang juga sepakat menyebutkan bahwa Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah menyalahi kewenangan yang dimulai  dari terbitnya Perwako 56 Tahun 2019 yang jelas bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Sumber : KabarKepri.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *