Bawaslu Kepri Gelar Rapat Sentra Gakkumdu Pilkada Serentak 2024

TANJUNGPINANG- Sebagai kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menggelar Rapat Sentra Gakkumdu  (Penegakan Hukum Terpadu), Rabu, 09 Oktober 2024.

Kegiatan yang melibatkan aparatur kepolisian, kejaksaan tinggi, sejumlah ketua organisasi, tokoh masyarakat, dan organisasi pemuda milenial ini digelar di Tema Coffe and Space, Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa giat bertujuan untuk meningkatkan sinergitas lembaga yang sudah terbangun.

Selanjutnya membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosnawati yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan sinergitas antar-instansi yang telah tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Dalam melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana pilkada tentunya dilakukan penanganan secara cepat dan tepat serta transparan,” katanya.

Sementara Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Rusmin, yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya berharap ada pemahaman yang sama dalam tugas kepemiluan, utamanya dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilihan. Utamanya terkait penanganan pelanggaran pidana.

“Penanganan pelanggaran Pilkada, khususnya pidana, terdapat tiga lembaga yang berperan, sehingga penting ada pemahaman yang sama dalam penindakan,” ungkapnya.

Adapun Kepala Sub Direktorat 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, yang juga bertindak sebagai narasumber, dalam pemaparannya mengatakan peningkatan kapasitas pengawasan pilkada sangat penting. Apalagi adanya beragam bentuk pelanggaran di era digital yang pastinya berdampak pada kemampuan lembaga hukum dalam memroses setiap kasus pelanggaran pilkada.

Maka, Rapat Sentra Gakkumdu merupakan sarana untuk meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam penegakkan hukum terpadu melalui bentuk koordinasi secara intensif guna membangun sistem atau metode yang terukur dalam memudahkan penanganan tindak pidana Pilkada.

“Melalui Rapat ini pastinya kita tingkatkan koordinasi yang telah terjalin demi terwujudnya Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kepri yang aman dan damai sesuai ketentuan yang harus diikuti seluruh pihak yang terlibat dalam setiap pentahapan Pilkada, “ ujarnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *