Menerima Laporan LPH 2020, BPK Temukan Kekurangan Volume di Anambas

Anambas, PuanKepri.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepri, Batam, Rabu (5/5/2021).

Opini didapat hasil audit BPK RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBD) Anambas tahun 2020 adalah, wajar tanpa pengecualian (WTP).

Tapi predikat yang diterima masa pemerintahan Abdul Haris ini, bukan berarti tak ada temuan. Sedikitnya, dalam penjelasan singkat BPK RI Perwakilan Kepri ada tiga temuan serius terhadap anggaran Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020.

Kedua, akui BPK RI Perwakilan Kepri, terhadap penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kepulauan Anambas belum sepenuhnya memadai.

Nah yang ketiga, temuan tim auditor BPK RI terkait kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp.1.273.625.364,43. Gawat!

Dari temuan-temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi pada Bupati Anambas Abdul Haris untuk memperbaikinya.

Namun demikian, kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Masmudi mengatakan temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyampaian atas Laporan keuangan pemerintah kabupaten kepulauan Anambas tahun 2020.

“BPK Kepri meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima serta tetap mengupayakan penyajian pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik,” pintanya. (Taufik. K)

Sumber Informasi : Cakrawala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *